Mensos Risma Memohon ke Presiden Jokowi Agar Pelaku Kejahatan Seksual Tak Diberi Remisi
Dia menambahkan UU TPKS juga bisa menjerat korporasi.
Pada pasal 13 disebutkan korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar Rp 200 juta hingga Rp 2 miliar.
Sementara itu, kehadiran Mensos Risma di Mapolres Sidoarjo untuk menemui korban kekerasan seksual dan memastikan pelaku mendapatkan sanksi setimpal.
Korban diketahui adalah murid SD dan pelakunya adalah orang tuanya sendiri.
Didampingi Kapolres Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Mensos Risma menemui dan menghibur korban.
Sekitar dua jam, Mensos Risma mendapatkan penjelasan Kapolres Kombes Kusumo terkait sejauh mana penanganan kasus tersebut.
Kepada Mensos Risma, korban menyampaikan tidak ingin berjumpa orang tuanya lagi karena merasa sangat trauma.
Saat ini, korban ditempatkan polisi di rumah aman dan didampingi psikolog, untuk membantu memulihkan traumanya.
Mensos Risma meminta agar pelaku kejahatan seksual diberi sanksi maksimal, salah satunya memohon agar Presiden Jokowi tidak memberikan remisi
- Pria Disabilitas Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi Buka Suara soal Kejadian di Homestay
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Hasto PDIP Yakin Jatim Tidak Akan Kebanjiran Kalau Dipimpin Risma-Gus Hans
- Pertamina Jadikan Biofuel Salah Satu Kunci Akselerasi Transisi Energi
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Soal Debat Cagub Jatim, Hasto: Bu Risma Menampilkan Kepemimpinan Berakar Prestasi