Mensos Risma Minta Tambahan Anggaran, Komisi VIII DPR Bereaksi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengajukan penambahan anggaran senilai Rp 11.002.589.150.000 (Rp 11 triliunan).
Penambahan itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Risma menyatakan anggaran itu diperuntukkan buat empat program, yakni santunan anak yatim, anggaran bencana alam, anggaran bencana sosial, dan program keluarga harapan (PKH).
Dia menyebutkan Kemensos menganggarkan untuk program anak yatim sebesar Rp 9.656.800.000.000.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan perubahan anggaran untuk anak yatim itu lantaran pihaknya ingin menyamakan santunan baik yang belum sekolah maupun yang sudah.
"Kami samakan itu usulan kami. Dahulu, kan, waktu kami usulkan anak belum sekolah Rp 300 ribu, sekarang kami usulkan sama Rp 200 ribu sama seluruh anak yatim. Jumlahnya sekitar Rp 9,6 triliun dahulu Rp 11 triliun karena yang belum sekolah Rp 300 ribu," kata Risma saat rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Risma juga menganggarkan uang sebesar Rp 350.496.500.000 untuk bencana alam.
"Untuk bencana alam alhamdulillah bisa ditangani, bahkan sampai ke unit kecil, tetapi buffer stock kami sangat terbatas. Kemarin anggaran murni dikurangi taganya itu hanya sekitar Rp 10 miliar, makanya kami ajukan penambahan buffer stock," lanjut dia.
Anggota Komisi VIII DPR RI merespons permintaan penambahan anggaran oleh Kemensos
- Konflik Pulau Rempang, Mafirion DPR: BP Batam Jangan Lepas Tangan, PT. MEG Tak Punya Hak Berpatroli
- Menolak Lupa!: Pentingnya Pilkada Langsung Dalam Kehidupan Demokrasi Bangsa Indonesia
- Terungkap saat RDP di Komisi III, Anak Bos Toko Roti Pernah Bilang Kebal Hukum
- Seleksi PPPK 2024 Tahap 3 Bisa Selamatkan Honorer TMS, Jangan Ada PHK Massal
- Dirut Bank Mandiri Raih Best Financial Leader di Ajang CNBC Indonesia Award 2024, Darmadi Durianto: Membanggakan
- Forkopi Dorong Pemerintah dan DPR Bisa Segera Bahas Revisi UU Perkoperasian