Mensos Risma Minta Tambahan Anggaran, Komisi VIII DPR Bereaksi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) mengajukan penambahan anggaran senilai Rp 11.002.589.150.000 (Rp 11 triliunan).
Penambahan itu disampaikan Menteri Sosial Tri Rismaharini saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).
Risma menyatakan anggaran itu diperuntukkan buat empat program, yakni santunan anak yatim, anggaran bencana alam, anggaran bencana sosial, dan program keluarga harapan (PKH).
Dia menyebutkan Kemensos menganggarkan untuk program anak yatim sebesar Rp 9.656.800.000.000.
Mantan Wali Kota Surabaya itu mengatakan perubahan anggaran untuk anak yatim itu lantaran pihaknya ingin menyamakan santunan baik yang belum sekolah maupun yang sudah.
"Kami samakan itu usulan kami. Dahulu, kan, waktu kami usulkan anak belum sekolah Rp 300 ribu, sekarang kami usulkan sama Rp 200 ribu sama seluruh anak yatim. Jumlahnya sekitar Rp 9,6 triliun dahulu Rp 11 triliun karena yang belum sekolah Rp 300 ribu," kata Risma saat rapat dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/4).
Risma juga menganggarkan uang sebesar Rp 350.496.500.000 untuk bencana alam.
"Untuk bencana alam alhamdulillah bisa ditangani, bahkan sampai ke unit kecil, tetapi buffer stock kami sangat terbatas. Kemarin anggaran murni dikurangi taganya itu hanya sekitar Rp 10 miliar, makanya kami ajukan penambahan buffer stock," lanjut dia.
Anggota Komisi VIII DPR RI merespons permintaan penambahan anggaran oleh Kemensos
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman
- Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir Sampaikan Usulan Guna Mitigasi Kebijakan Tarif Resiprokal AS