Mensos Risma Pastikan Sudah Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Penyaluran Bansos

Mensos Risma Pastikan Sudah Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Penyaluran Bansos
Menteri Sosial Tri Rismaharini memastikan Kemensos telah merespons cepat temuan BPK terkait penyaluran bansos yang terindikasi kurang tepat sasaran. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

"Kami serahkan penghargaan atas kementerian yang berkontribusi aktif dan responsif terhadap rencana aksi. Rencana aksi yang dilakukan Kemensos adalah utilisasi atau penggunaan NIK,” kata Pahala kepada awak media, belum lama ini.

Peran Penting Pemda dalam Perbaikan DTKS

Pemerintah daerah (pemda) memainkan peran kunci dalam perbaikan DTKS agar penyaluran bansos tepat sasaran.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menetapkan peran pemda dalam melaksanakan pemutakhiran data kemiskinan.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan, lalu secara berjenjang naik ke atas,” beber Mensos Risma.

Pemda dan jajarannya sampai tingkat desa/kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak.

Merujuk pada UU 13/2011 tersebut, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten/kota.

Pada pasal 8 misalnya, disebutkan bahwa verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.

“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung," tegas mantan Wali Kota Surabaya itu.

Mensos Risma memastikan Kemensos telah merespons cepat temuan BPK terkait penyaluran bansos yang terindikasi kurang tepat sasaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News