Mensos Risma Tegaskan Pemasungan ODGJ tidak Boleh Terjadi Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharani menyatakan bahwa pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Menurut Bu Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, pemasungan ODGJ terjadi karena keterbatasan pemahaman anggota keluarga mengenai perawatannya.
“Terpasung mereka (ODGJ) di rumah yang tidak manusiawi, diikat, dirantai dikurung di ruangan yang gelap, itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (21/12).
Bu Risma meyakini bahwa menurut informasi dari ahli kesehatan jiwa, penanganan ODGJ hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat.
Menurut dia, ODGJ lansia seringkali terabaikan hingga keluarga menitipkannya di suatu panti perawatan lantaran tidak bisa merawatnya.
Apabila ODGJ dinyatakan sembuh, fenomena yang terjadi ialah mereka mereka tidak diterima kembali oleh keluarganya, hingga membuat pernyataan.
“Mari kita bangkitkan rasa kesetiawanan, gotong royong, dan kepedulian kita pada makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan hak yang sama,” kata Mensos Risma.
Sebelumnya, Kementerian Sosial membebaskan 51 ODGJ yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah, pada Desember 2022 ini.
Mensos Risma menegaskan bahwa pemasungan ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
- Pengemudi Taksi Ini Bantu Lansia Pulang ke Rumah, Andre: Pahlawan di Jalanan
- Central Group Hadirkan Klub Premium Bagi Lansia, Pertama di Sekupang
- Milad Ke-5, Laskar Ngawi Menggandeng Agung Intiland Menggelar Sedekah 1000 Lansia
- Warga Musi Rawas Temukan Lansia Meninggal Dunia di Kebun Karet
- Pria Lansia Tewas di Dalam Rumah, Tangan Terikat, Mulut Tersumpal Kain, Mobil Hilang
- Kunjungi Semarang, Mensos Gus Ipul Pastikan Program Makan Bergizi Tepat Sasaran