Mensos Risma Tegaskan Pemasungan ODGJ tidak Boleh Terjadi Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharani menyatakan bahwa pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
Menurut Bu Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, pemasungan ODGJ terjadi karena keterbatasan pemahaman anggota keluarga mengenai perawatannya.
“Terpasung mereka (ODGJ) di rumah yang tidak manusiawi, diikat, dirantai dikurung di ruangan yang gelap, itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (21/12).
Bu Risma meyakini bahwa menurut informasi dari ahli kesehatan jiwa, penanganan ODGJ hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat.
Menurut dia, ODGJ lansia seringkali terabaikan hingga keluarga menitipkannya di suatu panti perawatan lantaran tidak bisa merawatnya.
Apabila ODGJ dinyatakan sembuh, fenomena yang terjadi ialah mereka mereka tidak diterima kembali oleh keluarganya, hingga membuat pernyataan.
“Mari kita bangkitkan rasa kesetiawanan, gotong royong, dan kepedulian kita pada makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan hak yang sama,” kata Mensos Risma.
Sebelumnya, Kementerian Sosial membebaskan 51 ODGJ yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah, pada Desember 2022 ini.
Mensos Risma menegaskan bahwa pemasungan ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Lalamove & Mitra Driver Tebar Bantuan untuk Lansia lewat ‘ElderCare on the MOVE’
- Banjir Melanda Berau Kaltim, 2 Lansia Meninggal Dunia
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- Tebar Kebaikan di Ramadan, Bank Mandiri Santuni Anak Yatim dan 668 Yayasan
- Berbagi Kebaikan Ramadan, Bank Mandiri Santuni 57.600 Santunan Anak Yatim dan Lansia