Mensos Risma Tegaskan Pemasungan ODGJ tidak Boleh Terjadi Lagi

Mensos Risma Tegaskan Pemasungan ODGJ tidak Boleh Terjadi Lagi
Mensos Tri Rismaharini alias Risma. Foto: Dokumentasi Humas Kemensos

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharani menyatakan bahwa pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia. 

Menurut Bu Risma, panggilan akrab Tri Rismaharini, pemasungan ODGJ terjadi karena keterbatasan pemahaman anggota keluarga mengenai perawatannya.

“Terpasung mereka (ODGJ) di rumah yang tidak manusiawi, diikat, dirantai dikurung di ruangan yang gelap, itu tidak boleh terjadi lagi,” katanya di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Rabu (21/12).

Bu Risma meyakini bahwa menurut informasi dari ahli kesehatan jiwa, penanganan ODGJ hanya butuh ketelatenan untuk memberikan obat.

Menurut dia, ODGJ lansia seringkali terabaikan hingga keluarga menitipkannya di suatu panti perawatan lantaran tidak bisa merawatnya.

Apabila ODGJ dinyatakan sembuh, fenomena yang terjadi ialah mereka mereka tidak diterima kembali oleh keluarganya, hingga membuat pernyataan.

“Mari kita bangkitkan rasa kesetiawanan, gotong royong, dan kepedulian kita pada makhluk ciptaan Tuhan yang diberikan hak yang sama,” kata Mensos Risma.

Sebelumnya, Kementerian Sosial membebaskan 51 ODGJ yang dipasung di sejumlah wilayah di Indonesia melalui perpanjangan tangan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemensos di daerah, pada Desember 2022 ini.

Mensos Risma menegaskan bahwa pemasungan ODGJ tidak boleh terjadi lagi di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News