Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, undang-undang (UU) memberi kewenangan kepada pemerintah daerah (Pemda) menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Karena itu, dia menekankan Pemda memegang peranan kunci dari penyaluran bantuan sosial (bansos) tepat sasaran.
Mensos Risma mempersilakan masyarakat mempelajari ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
“Pemutakhiran DTKS itu kewenangan daerah sesuai ketentuan dalam UU Nomor 13 Tahun 2011. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa atau musyawarah kelurahan. Lalu secara berjenjang naik ke atas," kata Mensos Risma di Jakarta, Rabu (1/9).
"Jadi, pemda dan jajarannya sampai tingkat desa atau kelurahan memiliki kewenangan penuh menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan siapa yang tidak,” tegasnya.
Pernyataan Mensos menanggapi kasus ketidaktepatan sasaran penerima bansos di beberapa daerah.
Kasus terbaru terjadi di Desa Ambang Dua, Kecamatan Bolaang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Masyarakat Desa Ambang Dua menggelar demonstrasi di kantor desa.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan UU memberikan kewenangan daerah menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam DTKS.
- Pram-Rano Cairkan Bansos Rp 900 Ribu untuk Penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ
- Rano Sebut Bansos untuk Lansia-Disabilitas agar Tak Pinjam ke Bank Keliling
- TB Hasanuddin Minta Kerja Sama Pemprov Jabar dan TNI AD Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Dukung Sekolah Rakyat, Gubernur Sherly Tjoanda Siapkan Lahan 10 Hektare
- Pemerintah Pusat Janjikan Tipping Fee PLTSa Tak Lagi Jadi Beban Pemda
- Mendikdasmen: Rapor Pendidikan dapat Jadi Acuan Bagi Pemda dalam Penuhi SPM