Mensos Risma Tegaskan Penentu Layak dan Tidaknya Penerima Bansos Kewenangan Pemda
Mereka menyuarakan protes karena nama kepala desa masuk sebagai salah satu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST).
Gelombang protes berlanjut dengan aksi penyegelan kantor desa dan penempelan spanduk bernada protes di dinding kantor desa.
Jajaran Kementerian Sosial telah mengecek informasi tersebut, dan memastikan nama Kepala Desa Ambang Dua Sangadi memang tercantum sebagai penerima BST.
Kini, Kemensos telah mengeluarkan nama yang bersangkutan dari daftar nama penerima.
Merujuk pada UU Nomor 13 tahun 2011, pemutakhiran data menjadi kewenangan pemerintah kabupaten atau kota.
Hal ini termuat pada pasal 8, 9, dan 10 UU Nomor 13 Tahun 2011 yang pada intinya mengamanatkan, pemutakhiran data merupakan proses berjenjang yang ditugaskan kepada pemerintah kabupaten atau kota.
Pada pasal 8 misalnya, disebutkan, verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
“Jadi memang Kementerian Sosial tidak melakukan pendataan langsung," kata mantan Wali Kota Surabaya itu.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan UU memberikan kewenangan daerah menentukan siapa saja yang layak atau tidak layak masuk dalam DTKS.
- Belum Semua Pemda Mengumumkan Kelulusan PPPK Tahap I, Jadwal Diundur? BKN Beri Info
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- Wamendagri Bima Arya Ingatkan Pemda Pentingnya Pendataan Irigasi
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Kemensos dan BKN Gelar Tes Pegawai Disabilitas Netra dengan Sistem Komputer CACT
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif