Mensos Tinjau Perekaman Data e-KTP bagi Warga Suku Anak Dalam Jambi

Mensos Tinjau Perekaman Data e-KTP bagi Warga Suku Anak Dalam Jambi
Perekaman data e-KTP untuk warga Suku Anak Dalam Jambi. Ilustrasi. Foto: Humas Kemensos

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang akan terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Menteri Sosial RI Tri Rismaharini akan meninjau perekaman data Nomor Induk Kependudukan (NIK) - Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) bagi warga SAD di Jambi didampingi Dirjen Adminduk Prof. Zudan, Dirjen Pemberdayaan Sosial Edi Suharto, Dirjen Penanganan Fakir Miskin Asep Sasa Purnama, Pjs Gubernur Jambi, Bupati Batanghari, dan pimpinan OPD setempat pada hari Rabu-Kamis (10-11/3/2021).

Terdapat 2 lokasi perekaman data penduduk Suku Anak Dalam di Jambi, yaitu di Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Sarolangun pada Selasa (9/3/2021) dengan hasil sebagai berikut:

Di Kabupaten Batanghari: Kartu Keluarga 58 KK; perekaman 60 warga; Cetak e-KTP 49 warga; KIA 3 anak; serta akta lahir 3 orang. Sedangkan, di Kabupaten Sarolangun: perekaman KTP 25 orang dan Cetak KTP 19 orang.

Hingga Selasa (9/3/2021) total pemberian dokumen kependudukan bagi warga SAD pukul 20.00 WIB berupa: Kartu Keluarga 58 KK; Rekam 105 orang; Cetak KTP 94 org; KIA 3 orang; serta akta lahir 3 orang.

Setiba di Provinsi Jambi, Mensos langsung menuju loksasi acara di Desa Simpang Jelutih menyaksikan proses perekaman data warga SAD sebagai berupa pemotretan, input identitas diri, sidik jari, serta retina mata.

Lalu penyerahan dokumen penduduk kepada perwakilan waga SAD berupa akta lahir, KIA, KTP, KK serta penyerahan berbagai paket bantuan.

Penyerahan paket bantuan yang akan diserahkan kepada warga SAD di Desa Simpang Jelutih, bahan kontak bagi keluarga warga SAD 100 paket berupa; baju, kaos, sarung, kain, beras, makanan anak, obat-obatan dan nutrisi, cangkul, sabit, serta bibit tanaman.

Kemsos RI berupaya mempercepat pemenuhan hak sipil Komunitas Adat Terpencil (KAT) bagi warga Suku Anak Dalam (SAD) yang akan terintergrasi dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News