Mensos Tri Rismaharini Beberkan 6 Metode Pemutakhiran Data Kemiskinan

Mensos Tri Rismaharini Beberkan 6 Metode Pemutakhiran Data Kemiskinan
Menteri Sosial Tri Rismaharini membeberkan enam metode yang digunakan Kementerian Sosial melakukan pemutakhiran data kemiskinan, Kamis (18/11). Foto: Kemensos

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data menjadi kewenangan daerah. Oleh karena itu, seperti hasil geo-tagging di atas, juga kami kembalikan ke daerah," kata Mensos.

Risma juga memastikan Kemensos bersikap kooperatif dan terbuka.

Pada proses pemutakhiran data yang menjadi kewenangan Kemensos, dilakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk di dalamnya lembaga audit seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemensos juga melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri. (mrk/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Ada enam metode yang digunakan Kemensos untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News