Mentan Amran Tegaskan Bakal Pecat Pegawai Terlibat Gratifikasi
"Zaman dahulu ada dua pejabat eselon satu yang saya copot karena berbuat di luar aturan sehingga Kementerian Pertanian untuk pertama kalinya berhasil mendapat predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) pada tahun 2016. Jadi, sekarang saya tekankan jangan bermain-main dengan sektor pertanian, layani dengan baik secara profesional," katanya.
Mentan Amran menyatakan bahwa kebijakan pemecatan ataupun pencopotan sudah di depan mata bagi mereka yang tetap nakal di sektor pertanian.
Apalagi, saat ini Kementan telah memiliki pengawas internal yang dipimpin Komisaris Jenderal (Komjen) Setyo Budiyanto yang juga pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekarang ada Pak Irjen dari KPK, jenderal polisi bintang tiga yang saya minta untuk mengawasi agar mempermudah pelayanan yang diberikan supaya kami bisa melakukan akselerasi tanam," jelasnya.
Dia mengatakan saat ini pemerintah tengah fokus pada pengerjaan pompanisasi sebagai solusi cepat dalam mengejar dan meningkatkan produksi yang sempat turun akibat cuaca buruk El Nino.
Oleh karena itu, semua yang berkaitan dengan pengadaan, baik alsintan maupun pupuk, harus dijaga bersama-sama.
"Pengadaan alat mesin pertanian, pengadaan pupuk, dan seterusnya jangan lagi ada yang dipersulit. Ingat pengusaha juga bagian dari kami sehingga masalah perizinan dan segala macamnya harus disederhanakan supaya bisa cepat karena kami harus kejar tanam," kata Amran. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mentan Amran menegaskan akan memecat pegawai Kementan yang terlibat gratifikasi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Ikuti Arahan Jokowi, Pujakesuma Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada DKI
- KPK Cecar Ipar Jokowi terkait Pengaturan Lelang di Kemenhub
- Tanggapi Dukungan Jokowi Kepada Ridwan-Suswono, Syafrudin Budiman: Tanda-Tanda Kemenangan
- Pilkada Landak: Kaesang Sebut Heri-Vinsesius Didukung Jokowi & Prabowo
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila