Mentan Dorong Pemda Gandeng Perbankan dan Investor
Demi Wujudkan Swasembada Protein Hewani

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memfasilitasi pertemuan antara bupati/walikota dengan Perbankan di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Kamis (14/12).
"Kami ingin mendorong peran aktif, serta sinergi antara Pemerintah Daerah dan Perbankan dengan investor, dalam upaya akselerasi pengembangan peternakan sapi untuk mewujudkan swasembada daging sapi,", kata Mentan Amran Sulaiman.
Menurut Amran, tahun 2045 diperkirakan akan terjadi krisis pangan dunia. Untuk itu Indonesia telah merancang menjadi Lumbung Pangan Dunia dengan fokus pada komoditas pangan strategis yang meliputi padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, gula dan daging sapi.
"Tahapan kerja untuk masing-masing komoditas telah disusun dan akan dilaksanakan secara konsisten, untuk mencapai target telah ditetapkan strategi oleh pemerintah," ucap Mentan Amran.
Amran menyampaikan, berbagai program pembangunan pertanian sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan. Antara lain produksi padi 2016 sebesar 79,1 juta ton GKG naik 11,7% dibandingkan 2014.
Sementara, produksi jagung 2016 juga naik 21,9%; bawang merah 11,3% dan cabai 2,3% dibanding 2014.
Lebih lanjut dijelaskan, sejak 2016 tidak ada impor beras medium, cabai segar dan bawang merah konsumsi dan pada 2017 tidak ada impor jagung pakan ternak.
"Stabilitas harga sekarang dapat dicapai tanpa impor," tandasnya.
Mentan Amran Sulaiman mendorong peran aktif pemda bersinergi dengan perbankan dan investor untuk wujudkan swasembada daging sapi.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan