Mentan Keluarkan Aturan untuk Cegah Petani Padi Tidak Rugi
Selasa, 06 Februari 2018 – 16:03 WIB

Andi Amran Sulaiman. Foto: Elfany Kurniawan/JPNN.com
Dia mengatakan, aturan tersebut memungkinkan Bulog menyerap gabah petani meski kadar airnya berada di angka 30 persen. "Meski kadar airnya tinggi, kami langsung beli," kata Amran.
Sementara untuk skema fleksibilitas, nilai beli gabah bisa dihargai sepuluh persen di atas HPP. "Jadi tidak ada celah petani dirugikan," tandas dia. (tan/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman resmi mengeluarkan peraturan yang mengatur soal pembelian gabah petani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan