Mentan Kembali Bahas RUU Karantina dengan Komisi IV DPR RI
jpnn.com, JAKARTA - Menindaklanjuti arahan kelembagaan yang diusulkan dalam RUU tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan untuk menjaga independensi dan penguatan perkarantinaan sebagaimana pandangan Komisi IV DPR RI, Pemerintah telah menyelesaikan kajian integrasi Karantina sebagai lembaga Pemerintah Non Kementerian.
Dari hasil kajian tersebut, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan bahwa sistem penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
“Sudah ada spiritnya, semangat dan keinginan yang sama antara pemerintah dan Komisi IV DPR RI, tinggal menselaraskan kesimpulan dan nanti dicantumkan dalam RUU itu hanya 1 pasal bahwa Karantina nanti akan terintegrasi dan dikoordinasikan sehingga tidak menambah biaya bahkan lebih efisien,“ jelas Mentan Amran pada Raker dengan Komisi IV DPR RI.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo berharap kepada pemerintah khususnya Kementerian terkait agar kelembagaan karantina (Badan Karantina Nasional) tetap bisa lahir seiring terbitnya UU tersebut.
Dia mengatakan bahwa Badan Karantina Nasional nantinya akan terintegrasi dengan badan karantina yang ada di beberapa Kementerian yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Pada akhir pembahasan raker, Komisi IV DPR bersama pemerintah sepakat terkait kelembagaan Karantina dalam rancangan undang undang tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan diatur dalam satu pasal yang berbunyi “Penyelenggaraan sistem karantina yang ada saat ini diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan atau lembaga yang diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.”
Selain itu, Komisi IV DPR bersama pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasaan undang undang tentang Karantina (hewan, ikan dan tumbuhan) dalam rapat panitia kerja.
Raker Dengan Komisi IV DPR RI juga turut dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian PAN RB serta Kementerian Hukum dan HAM.(jpnn)
Mentan Amran Sulaiman menyampaikan, sistem penyelenggaraan karantina hewan, ikan dan tumbuhan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi oleh pemerintah.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Pastikan Ada Sanksi Pidana untuk Kasus Rachel Vennya
- 4 Orang jadi Tersangka Pelanggaran Masuk ke Indonesia Tanpa Karantina
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target