Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budi Daya

Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budi Daya
Mentan Andi Amran Sulaiman. (Foto: Dok JPNN.com)

“Untuk itu, kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berperan serta dalam proses penyusunan RUU tentang Pengembangan Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan atas inisiatif DPR ini, baik dalam forum diskusi secara formal maupun informal,” ungkap Amran.

Namun demikian kata Amran, setelah dicermati, kaji dan bahas bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Hukum dan HAM serta kementerian/lembaga terkait, selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Ada 588 DIM sebagai bahan penyempurnaan substansi pengaturan RUU tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Sebab, dalam kaitan budidaya pertanian yang saat ini diatur dengan UU Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman Pangan, juga telah diundangkan undang-undang sektor pertanian seperti UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sehingga substansi pengaturan dalam UU tersebut yang masih berlaku mengenai ketentuan untuk komoditas tanaman pangan dan hijauan pakan ternak, pupuk, pestisida, serta alat dan mesin pertanian,” katanya.

“Dalam RUU ini, kami melihat beberapa substansi baru antara lain berkaitan dengan pertanian konservasi, pemanfaatan air, sumber daya genetik pertanian, dan pemuliaan oleh petani kecil dalam negeri,” katanya.

Untuk itu, Amran mengatakan pemerintah berpendapat bahwa RUU tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan telah memuat cukup lengkap dan mendasar dan telah memerhatikan kewenangan pengaturan yang ada dalam undang-undang sektor yang lain.

Seperti sektor agraria dan tata ruang, sumberdaya air, pembagian kewenangan pusat dan daerah, serta penyempurnaan pengaturan yang telah ada dalam undang-undang sektor pertanian itu sendiri.

"Untuk menghindari disharmonisasi dari berbagai undang-undang, diperlukan adanya kehati-hatian dalam mengatur sistem budidaya pertanian berkelanjutan. Karena sebagian besar komoditas pertanian telah diatur dalam berbagai undang-undang berdasarkan komoditasnya,” terangnya.

Mentan Amran Sulaiman dan Komisi IV DPR RI bahas RUU Sistem Budi Daya untuk bangun pertanian berkelanjutan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News