Mentan-Komisi IV DPR RI Bahas RUU Sistem Budi Daya
Senada dengan Menteri Pertanian, anggota Komisi IV DPR RI, Endang Srikarti Handayani menegaskan sebelum mengesahkan Undang-Undang Pengembangan Sistem Budi Daya Berkelanjutan, penting untuk memerhatikan Undang-Undang sebelumnya. Artinya, jika Undang-Undang baru ini disahkan, Undang-Undang sebelumnya harus segera dicabut.
“Agar jika Undang-Undang ini nantinya sudah disahkan, undang-undang yang lama harus dicabut sehingga tidak tumpang tindih,” terangnya.
Pada rapat kerja kali ini, tak ada pertanyaan maupun komentar lainnya dari perwakilan Pemerintah maupun anggota dewan yang hadir untuk menanggapi penjelasan Wattimena ataupun tanggapan Menteri Pertanian. Dengan begitu, peserta rapat menyetujui usulan Ketua Komisi IV DPR RI agar rapat dilanjutkan pada 9 Juli mendatang, dengan agenda pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) dan mekanisme pembahasan rancangan undang-undang.
Mentan Amran Sulaiman dan Komisi IV DPR RI bahas RUU Sistem Budi Daya untuk bangun pertanian berkelanjutan.
Redaktur & Reporter : Natalia
- Menteri SYL Sampaikan Arah Kebijakan Pertanian Kementan Pada 2021
- Harga Kedelai tak Stabil, Mentan Syahrul Yasin Limpo Langsung Lakukan Ini
- Kementan Ungkap 10 Provinsi Produsen Jagung Terbesar Indonesia
- Realisasi RJIT Ditjen PSP Kementan di Kabupaten Bandung Melebihi Target
- Mentan SYL Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Utara
- Covid-19 Tantangan Bagi Kementan untuk Penyediaan Pangan, Mohon Doanya