Mentan Langsung Pecat Anak Buah yang Ditahan KPK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali memecat seorang pegawai yang diduga melakukan tindak pidana korupsi. Kini, Amran memecat, Eko Mardianto, staf di Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Hortikultura.
Plt Dirjen Hortikultura Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro mengatakan, kini Eko telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya pendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.
"Benar Saudara Eko Mardianto, telah diperiksa dan ditahan oleh KPK terkait dengan kasus pengadaan pupuk hayati pada 2013. Kejadiannya itu, sebelum periode pemerintahan saat ini," kata Syukur di Gedung Kementan, Jakarta Selatan, Sabtu (10/3).
Syukur melanjutkan, Mentan Amran memiliki komitmen kuat untuk membawa nama lembaga yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Salah satu bukti adalah dengan memecat dan memutasi sebanyak 195 pegawai yang melanggar.
"Kementan mendukung langkah-langkah penegakan hukum oleh KPK," jelas dia.
Dia menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pegawai yang melakukan KKN. Syukur mengimbau pegawai untuk bekerja keras, jujur dan tunduk terhadap aturan dan Undang-undang.
"Eko Mardianto sudah diputuskan diberhentikan, SK Kementan Nomor 151," jelas Syukur.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali memecat seorang pegawai yang diduga melakukan tindak pidana korupsi
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut