Mentan: Pabrik Gula di Bombana Mampu Produksi 12.000 TCD

jpnn.com, BOMBANA - Kementerian Pertanian menargetkan pabrik gula yang akan dibangun di Bombana, Sulawesi Tenggara akan memproduksi gula sebanyak dua juta ton per tahun.
Dengan total produksi gula itu, maka impor gula Indonesia akan berkurang.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan, pabrik gula yang akan dibangun di Bombana merupakan terbesar di Indonesia. Pembangunan pabrik itu bernilai Rp 5 triliun dengan menggandeng investor asing dan BUMN.
"Peralatan pabrik sudah mulai jalan. Dan rencana mulai (beroperasi) pada April tahun depan," ungkap Amran di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, Rabu (25/7).
Menurut Amran, kapasitas produksi pabrik tersebut 12 ribu ton cane per day (TCD). Dia menambahkan, hasil produksi gula di pabrik terbesar akan menutup impor dua juta ton gula.
"Impor gula kurang lebih 3,6 juta hingga 4 juta ton. Ini yang harus kami selesaikan," kata dia.
Di samping pabrik itu, Amran mengaku akan menanam tebu untuk memenuhi kebutuhan pabrik. Amran menggandeng sejumlah ahli dari Australia, India dan juga Indonesia untuk pengelolaan tebu ini. Para ahli, nantinya akan meningkatkan produktivitas tebu Indonesia.
"Produksi tebu Indonesia rata-rata 60 ton hingga 70 ton per hektare. Rendemenya juga tujuh persen hingga delapan persen. Tetapi, sekarang kami menuju 110 ton per hektare dengan rendemen sepuluh ton," pungkas dia. (tan/jpnn)
Kementerian Pertanian menargetkan pabrik gula yang akan dibangun di Bombana, Sulawesi Tenggara akan memproduksi gula sebanyak dua juta ton per tahun.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Film Pabrik Gula Tayang Lebaran, MD Pictures Gelar Pesta Rakyat
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan