Mentan SYL Beber Alasan Keluarkan Permentan No 10 Tahun 2022, Simak nih
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian
Hal itu dilakukan untuk menjaga ketersediaan, keterjangkauan pupuk, dan optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama petani.
"Ada empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan Nomor 10/2022. Pertama, petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura, dan/atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar setiap musim tanam dan tergabung dalam kelompok tani yang terdaftar," kata Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2022 di Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/7).
Kedua, sambung SYL, pupuk bersubsidi diperuntukkan untuk sembilan komoditas pangan pokok dan strategis, seperti padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi, dan kakao.
Langkah dan kebijakan itu diambil agar produk hasil pertanian terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi bisa terus terjaga dan menjaga ketahanan pangan nasional Indonesia.
"Ketiga, jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Kedua jenis pupuk ini dipilih untuk efisiensi pemupukan karena kondisi lahan pertanian saat ini," ungkapnya.
Menurut dia, kedua jenis pupuk ini mengandung unsur hara makro esensial yang menjadi faktor pembatas untuk peningkatan produksi tanaman yang optimal.
Keempat, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data spasial dan/atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan).
Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Begini penjelasannya.
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Menko Pangan Zulhas Sidak di Lampung, Petani dan Kios: Pupuk Melimpah, Alhamdulillah
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi