Mentan SYL Beber Alasan Keluarkan Permentan No 10 Tahun 2022, Simak nih

Tentunya dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
"Dengan demikian, penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran baik dan lebih akurat," tegas SYL.
Mentan SYL berharap kebijakan yang diambil itu mendapatkan dukungan dari seluruh masyarakat Indonesia.
Sebab, tugas pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan tentu hanya bisa dilakukan jika mendapatkan kepercayaan dan dukungan dari masyarakat.
"Pemerintah akan terus berupaya melakukan berbagai langkah agar produksi, produktivitas, dan kinerja pertanian meningkat," ucapnya.
Lebih lanjut, Mentan SYL menegaskan pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.
Oleh karena itu, jenisnya sudah ditetapkan dan ini hasil pembicaraan dari berbagai pihak termasuk dengan Panja Komisi IV DPR RI, Ombudsman, dan lainnya.
"Tentu saja kami harus berterimakasih kepada Bapak Presiden yang tetap mengalokasikan alokasi pupuk di saat beberapa tempat negara lain mengurangi subsidi, bahkan tidak mampu menyiapkan subsidinya," katanya.
Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Begini penjelasannya.
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Standar Pelayanan RIPH
- Kementan Gelar Forum Komunikasi Publik Penerbitan Standar Pelayanan Produk PSAT
- Mentan: Pengamat Rugikan Negara Rp5 Miliar Bukan Sosok Asing, Guru Besar
- Wujudkan Satu Data Pertanian di Kabupaten Sukabumi, Kementan dan BPS Bersinergi
- Cerita Presiden Prabowo Punya Tim Pertanian Hebat, Apresiasi Kinerja Kementan
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel