Mentan SYL Beber Alasan Keluarkan Permentan No 10 Tahun 2022, Simak nih
Selasa, 19 Juli 2022 – 19:50 WIB
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan ada dua alasan mendasar langkah strategis, khususnya terkait perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi diambil.
Hal itu setelah mencermati kondisi global saat ini, baik karena adanya pandemi Covid-19 dan perang Rusia saat ini yang berpotensi berdampak pada krisis pangan global.
"Kami upayakan dengan menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Komisi IV DPR RI, dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan HET Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian," jelasnya. (jpnn)
Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Begini penjelasannya.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
BERITA TERKAIT
- Pupuk Indonesia Percepat Penebusan Pupuk Subsidi di Wonogiri untuk Dukung Musim Tanam
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Petani Sambut Penyederhanaan Distribusi Pupuk Subsidi Pemerintah
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- Menko Pangan Zulhas Sidak di Lampung, Petani dan Kios: Pupuk Melimpah, Alhamdulillah
- Menko Pangan Dorong Penyederhanaan Regulasi Pupuk Subsidi