Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman
Rabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Mentan menegaskan, pemberlakuan Permen yang seharusnya berlaku mulai kemarin itu ditunda hingga tiga bulan mendatang agar daerah benar-benar siap menerapkannya. Mentan juga membeberkan alasan tentang perlunya PSAT. Dalam hal ekspor dan impor produk pertanian, katanya, Indonesia sering mendapat perlakuan tidak adil dari negara lain. Produk pertanian Indonesia biasanya dikenai aturan ketat jika diimpor oleh negara lain.
“Kemarin (18/8) sudah saya keluarkan surat penundaannya. Pakai surat keputusan Menteri. Kita tunda pemberlakuannya hingga tiga bulan,” ujar Mentan kepada JPNN, Rabu (19/8), usai menghadiri pidato kenegaraan Presiden di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca Juga:
Menteri asal PKS itu menegaskan, aturan itu sebenarnya berlaku secara nasional. Alasan Mentan, konsumen di tanah air harus dilindungi agar sayuran ataupun buah yang dikonsumsi benar-benar dalam kondisi baik dan terbebas dari bahan berbahaya.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah
- Tangerang Raya Area Strategis Investasi, LPKR Perluas Portofolio Produk Baru
- Bank Mandiri Taspen Bantu Kebutuhan Para Pensiunan Lewat 3 Pilar ini
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya