Mentan Tunda Permentan Nomor 27 Tahun 2009
Soal Pengawasan Keamanan Pangan Asal Tanaman
Rabu, 19 Agustus 2009 – 14:47 WIB
“Jadi apa fair kalau kita mau ekspor saja bukan main ribetnya aturan yang diterapkan untuk hasil pertanian kita. Tetapi masa’ untuk melindungi masyarakat kita sendiri kita nggak boleh,” tandanya.
Disinggung bahwa aturan itu dikhawatirkan sulit diterapkan mengingat tidak semua daerah memiliki laboratorium, Mentan tidak sependapat dengan hal itu. “Kalau tidak ada lab (laboratorium), kan kita masih punya karantina. Dan aparat karantina di daerah mampu koq,” imbuhnya.
Jika memang pemberlakuan Permentan 27/2009 sudah tiga bulan ditunda, bagaimana jika nantinya aparat di daerah belum siap menerapkannya? Mentan menegaskan aparat di daerah harus menerapkannya. “Apapun harus siap. Kita upayakan semua sudah siap tiga bulan nanti.
Untuk diketahui, Permentan Nomor 27 Tahun 2009 sedianya diberlakukan per 19 Agustus 2009 di Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian seluruh Indonesia. Namun banyak persoalan dan protes di daerah. Daerah yang keberatan beralasan pemberlakuan Permentan menjelang puasa dan lebaran akan merugikan masyarakat.
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono akhirnya mengeluarkan surat keputusan yang berisi penundaan pemberlakuan Peraturan Menteri
BERITA TERKAIT
- Ini Upaya Bea Cukai Memperbaiki Pelayanan dan Pengawasan Sepanjang 2020-2024
- InterSystems jadi Solusi Data Terintegrasi & GenAI untuk Institusi Kesehatan Indonesia
- BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
- Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
- Prabowo Bentuk Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi, Bahlil Ditunjuk Jadi Ketua
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei