Menteri Agraria dan Tata Ruang Tetapkan Standar Harga Tanah

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursidan Baldan mengatakan wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal segera ditetapkan. Kebijakan itu dianggap memiliki banyak manfaat.
"Dengan adanya standarisasi harga tanah, negara bisa melarang siapa saja tidak boleh menjual tanah atau melakukan transaksi atas melebihi harga yang ditetapkan. Dan pemerintah update harganya setiap tahun," terang Fery di Jakarta, Kamis (5/2).
Fery menambahkan, masyarakat terbebani dengan harga tanah di Indonesia. Salah satunya ialah tentang aturan dan kebijakan mengenai tanah yang diterapkan di tanah air.
"NJOP dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kami lihat sebetulnya bagus karena ada nilai jual objek pajak. Tapi dalam praktiknya NJOP tidak jadi sebuah standar. Tidak ada kemudian nilai tanah yang diperjualbelikan berdasar NJOP," tambah Fery.
"Visi Pemerintahan Jokowi-JK itu mempertegas kehadiran negara dalam kehidupan kemasyarakatan. Dalam perspektif Kementerian Agraria dan Tata Ruang, bidang pertanahan faktanya menjadi sesuatu yang merumitkan,” tegas Fery. (fas/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang, Fery Mursidan Baldan mengatakan wacana penghapusan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bakal segera ditetapkan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI