Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
Remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih.
Menteri Andri menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.
“Mudah-mudahan besok atau pekan depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur dia.
Agus Andrianto mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak.
Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti sudah ada dalam peraturan. Menteri menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas, sebanyak 95 persen masih berusia produktif.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenimipas tengah melakukan klasifikasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terdapat 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- 5 Pesakitan Bali Nine Akhirnya Dipulangkan ke Australia
- Prabowo Berikan Amnesti ke 44 Ribu Narapidana, Ada Tahanan Politik hingga Narkotika