Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal

Remisi khusus Natal tidak berkaitan dengan rencana pemberian amnesti terhadap narapidana narkotika sebanyak 44 ribu orang lebih.
Menteri Andri menyebut tengah menyusun terkait langkah pemberian amnesti tersebut.
“Mudah-mudahan besok atau pekan depan kita bisa kirimkan nama-namanya ke Menko Hukum, HAM, nanti beliau akan mengajukan kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan untuk diberikan pengampunan," tutur dia.
Agus Andrianto mengatakan pemberian amnesti bakal dilakukan serentak.
Setelah pemberian amnesti, para pengguna narkotika bakal mengikuti program rehabilitasi terlebih dahulu sebelum terjun ke masyarakat.
Sejumlah kriteria penerima amnesti sudah ada dalam peraturan. Menteri menyebut dari 274 ribu warga binaan di lapas, sebanyak 95 persen masih berusia produktif.
Oleh karena itu, lanjut dia, Kemenimipas tengah melakukan klasifikasi.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan terdapat 35 orang warga binaan yang mendapatkan remisi khusus natal.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memberikan remisi khusus Natal terhadap 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
- 502 Narapidana Rutan Paser Terima Remisi Idulfitri 2025
- Dapat Remisi Idulfitri, 84 Narapidana di Jateng Langsung Bebas
- Dapat Remisi Lebaran, 6 Narapidana Rutan Makassar Langsung Bebas
- Perangi Narkoba & HP Ilegal, Rutan Salemba Pindahkan 300 Napi ke Berbagai LP di Jabar-Banten
- Mahasiswi di Pekanbaru Ditangkap Saat Menyelundupkan Sabu-Sabu ke Lapas
- Satgas Damai Cartenz Buru Komandan KKB yang Kabur dari Lapas Wamena