Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
jpnn.com, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di wilayah Bandung Raya.
Dari dua kasus mafia tanah yang diungkapkan, potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan lebih dari Rp3,6 triliun.
AHY mengatakan, dua kasus tindak pidana pertanahan yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.
"Pertama di Kabupaten Bandung, modusnya adalah penipuan semuanya yang mengakibatkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost," kata AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertahanan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/10).
"Dari itu semua karena rencana pembangunan, termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi, tentu terhenti tapi sekarang sudah bisa kami selesaikan," lanjutnya.
Kasus kedua yakni sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun, yakni Muller bersaudara atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.
AHY mengungkap, kasus tersebut telah merugikan banyak warga asli Dago Elos dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyoroti dua kasus tindak pidana pertanahan di wilayah Bandung Raya.
- Videotron Ambruk saat Menko AHY Pidato, Sejumlah Pejabat Nyaris Ketiban
- 98 Keluarga Tidak Mampu Menempati Rusunawa Rancaekek dan Solokan Jeruk
- Menko AHY Minta Ada Sistem Peringatan Dini Terhadap Transportasi Selama Nataru
- Imbas PPN 12 Persen, Harga Tarif Pesawat Bakal Turun 10 Persen
- Sebegini Waktu Tempuh KA Tanpa Transit Rute Jakarta-Yogyakarta
- Pemerintah Wacanakan Diskon 50 Persen untuk Tiket Kereta Api Jelang Nataru