Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung

Menteri AHY Soroti 2 Kasus Mafia Tanah di Wilayah Bandung
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhono didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus dan Kepala Satgas Anti Mafia Brigjen Pol Arif Rahman saat konferensi pers kasus pertanahan di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Jumat (18/10). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyoroti dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di wilayah Bandung Raya.

Dari dua kasus mafia tanah yang diungkapkan, potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan lebih dari Rp3,6 triliun.

AHY mengatakan, dua kasus tindak pidana pertanahan yang menjadi sorotan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

"Pertama di Kabupaten Bandung, modusnya adalah penipuan semuanya yang mengakibatkan dunia usaha merugi, ada real lost yang harus diderita dan potensial lost," kata AHY dalam konferensi pers penyelesaian tindak pidana pertahanan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (18/10).

"Dari itu semua karena rencana pembangunan, termasuk juga upaya untuk meningkatkan ekonomi, tentu terhenti tapi sekarang sudah bisa kami selesaikan," lanjutnya.

Kasus kedua yakni sengketa lahan di kawasan Dago Elos, Kota Bandung.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis penjara 3,5 tahun, yakni Muller bersaudara atas nama Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

AHY mengungkap, kasus tersebut telah merugikan banyak warga asli Dago Elos dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.

Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono menyoroti dua kasus tindak pidana pertanahan di wilayah Bandung Raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News