Menteri Amir Dihujani Interupsi

Menteri Amir Dihujani Interupsi
Menteri Amir Dihujani Interupsi
JAKARTA - Kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), berbuntut panjang. Komisi III DPR RI langsung menggelar rapat dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Amir Syamsudin, Selasa (22/11).

Rapat tersebut dihujani interupsi dari fraksi yang ada di Komisi III DPR RI.

Interupsi terjadi karena Komisi III tidak menghadirkan Ketua Pansel Capim KPK Patrialis Akbar. Yang hadir hanya Menkumham Amir Syamsudin serta beberapa pejabat lainnya. Masalah inilah yang memicu interupsi.

Anggota Komisi III fraksi Partai Hanura, Syarifudin Suding menegaskan, kehadiran Patrialis akbar sangat dibutuhkan dalam rapat itu. Karena menurut dia, proses awal hingga terpilihnya delapan Capim KPK oleh Pansel menjadi tanggungjawab Ketua Pansel Patrialis Akbar.

Dia tidak memermasalahkan kehadiran Menkumham. "Tapi agendanya diubah. Tolong ubah rapatnya menjadi rapat Pansel dan Kemenkumham. Ini norma kita sebagai komisi hukum. Jangan kita kritisi pansel yang lakukan kecerobohan kita sendiri melakukan kecerobohan agenda rapat," kata Suding.

JAKARTA - Kasus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK), berbuntut panjang. Komisi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News