Menteri Amran Ingin Kemandirian Bawang Putih Untuk Nasional

Menteri Amran Ingin Kemandirian Bawang Putih Untuk Nasional
Bawang putih. Foto: JPG/Pojokputih

jpnn.com, LOMBOK - Indonesia pernah swasembada bawang putih di era 1990-an sebelum adanya liberalisasi sektor pertanian besar-besaran di awal 1998 silam.

Sejak itu, produksi bawang putih nasional terus menurun hingga sampai saat ini lebih dari 95% ketersediaannya diisi dan diimpor dari negara Tiongkok, India dan Mesir.

Kebutuhan nasional yang diperkirakan mencapai 500.000 ton per tahun, hanya mampu dipenuhi oleh produksi dalam negeri sebesar 20.000 ton atau sekitar 4 persen.

Harga bawang putih lokal tidak lagi mampu bersaing dengan produk impor sehingga hanya sebagian kecil petani bawang putih yang masih bergelut dalam usaha ini.

Naiknya harga bawang putih pada minggu ke I dan II bulan Mei sebesar 31,5 persen menjadi rata-rata Rp. 56.907 per Kg menunjukkan bahwa impor tidak menjamin harga menjadi lebih murah.

Bahkan disinyalir bahwa komoditas ini akan menjadi salah satu penyebab inflasi di bulan ini.

Hal tersebut telah mendorong pemerintah mengambil tindakan tegas yaitu merevisi Permentan No. 86 Tahun 2013 menjadi No. 16 Tahun 2017 dengan memasukkan bawang putih sebagai komoditas yang diatur izin impornya.

Selain itu, importir diberikan kewajiban untuk melakukan pertanaman bawang putih sebanyak 5% dari volume impor yang diajukan.

Mereka wajib mengembangkan bawang putih dalam negeri. Bahkan pemerintah turut mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih yaitu sebesar Rp. 38.000.

Indonesia pernah swasembada bawang putih di era 1990-an sebelum adanya liberalisasi sektor pertanian besar-besaran di awal 1998 silam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News