Menteri Amran: Mana Kapolres? Penjarakan!

jpnn.com, SERDANG BEDAGAI - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meninjau penanaman kelapa sawit di Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Minggu (26/11). Amran di sela-sela kunjungannya menerima aduan tentang adanya penjualan bibit sawit palsu oleh pengusaha.
Tak tanggung-tanggung, aduan itu datang dari Wakil Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya. "Maaf, Pak. Saya mendapat aduan dari masyarakat yang tanam bibit kelapa sawit palsu. Sudah sebulan tidak tumbuh," kata Darma kepada Amran.
Mendengar itu, Amran sontak terkejut. Dia lantas memanggil aparat kepolisian untuk menindaklanjuti aduan tersebut.
"Mana Kapolres? Penjarakan! Saya akan penjarakan toko yang memberi bibit palsu," ujar Amran sembari mencari aparat kepolisian.
Amran merasa kasihan kepada petani korban penipuan. “Dia kerja susah payah malah dikasih bibit palsu," kata menteri asal Sulawesi Selatan itu.
Sayang, tidak ada satu pun petugas kepolisian yang berada di lokasi. Padahal, lokasi tersebut akan dikunjungi Presiden Joko Widodo guna melihat program Peremajaan Sawit Rakyat, Senin (27/11).
"Tolong carikan nomor teleponnya pak kapolres. Ini masalah harus selesai di sini," kata Amran.
Sejumlah pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) lantas mencarikan nomor telepon Kapolres Serdang Bedagai AKBP Eko Suprihanto. Setelah itu, Amran pun berbicara kepada Eko lewat sambungan telepon.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dibuat berang oleh beredarnya bibit kelapa sawit palsu di Serdang Bedagai yang membuat petani tertipu hingga tak bisa panen.
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan