Menteri Amran: Tak Ada Kompromi terhadap Permainan Harga Daging

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan tidak akan kompromi terhadap permainan harga daging yang sangat merugikan konsumen.
"Tidak boleh ada kompromi lagi. Bagi yang ingin mengganggu orang dalam beribadah, termasuk bawang putih kemarin," ujar Menteri Amran, di Istana Kepresidenan, Rabu (31/5).
Mentan mencontohkan harga daging kerbau per kilogramnya tidak boleh lebih dari Rp 80.000. Sedangkan, lanjutnya, harga dari distributor, berkisar Rp 60.000 hingga Rp 65.000 per kilogramnya.
Untuk itu, Mentan meminta masyarakat dan media untuk melapor jika ada pedagang yang menjual daging kerbau beku dengan harga di atas Rp 80.000.
Mentan Amran mengatakan pihaknya telah melakukan sidak ke beberapa pasar, dan mendapatkan harga jual di pasar harganya masih Rp 70.000 per kilogram.
Jika terbukti ada pihak-pihak yang mempermainkan harga dan mengambil keuntungan yang tidak wajar dari penjualan daging kerbau ini, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. Salah satunya dengan mencabut rekomendasi impor daging tersebut.
"Kalau ada distributor yang begitu, saya pastikan rekomendasinya dicabut," tegas Amran.
Amran mengungkapkan dengan adanya kesepakatan harga jual antara Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Perum Bulog dan para pedagang, seharusnya tidak ada daging kerbau yang dijual di atas harga yang telah ditentukan.(adv/jpnn)
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menegaskan tidak akan kompromi terhadap permainan harga daging yang sangat merugikan konsumen.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan