Menteri Anas Bilang Nasib Jutaan Honorer Bergantung PP Manajemen ASN
jpnn.com - JAKARTA – Informasi terbaru terkait pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN ini sudah pasti menjadi kabar gembira bagi jutaan honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK.
Rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas pada Rabu (5/6) membicarakan soal penyelesaian masalah non-ASN atau honorer.
Keterangan resmi Humas KemenPAN-RB juga menyebutkan, Rancangan PP Manajemen ASN terkait penyelesaian tenaga non-ASN atau honorer segera diselesaikan.
Pada rapat tersebut, Menteri Azwar Anas menegaskan bahwa aturan yang tertuang dalam PP Manajemen ASN harus membawa keadilan.
"RPP ini harus segera menemui keputusan, dan harus membawa keadilan bagi seluruh pihak," tegas Menteri Anas saat memimpin rapat Panitia Antar-Kementerian (PAK) di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (5/6).
Rapat pembahasan RPP Manajemen ASN diikuti PAK, antara lain oleh Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional RI, Korps Pegawai RI (Korpri), serta instansi terkait lainnya.
Beragam pendapat dari berbagai instansi ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi tenaga non-ASN yang selama ini sudah mengabdi.
Menteri Anas berharap PAK ini juga memberi ketegasan dalam RPP ini.
Menteri Azwar Anas menyampaikan pernyataan tegas soal nasib honorer saat rapat pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN
- Ini Pesan Yeny Trisia Isabella untuk Honorer yang Mengikuti Tes PPPK
- Ini Langkah Penting dalam Karier Honorer, Jangan Main-main
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Seluruh Honorer Database BKN & Tercecer Jadi Peserta Seleksi PPPK 2024, Suket Tak Masalah
- Jumlah Honorer Ikut PPPK 2024 Tahap 2 Lebih Banyak Dibanding Gelombang 1
- Andri Berharap Supriyani Guru Honorer Lulus PPPK 2024, Tes Sebelum Sidang Putusan