Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu

Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com - JAKARTA – Pasca-terbitnya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, para honorer yang menunggu kepastian diangkat menjadi PPPK, masih harus menunggu PP Manajemen ASN.

UU ASN 2023 mengamanatkan PP harus sudah terbit paling lama 6 bulan sejak UU dambaan jutaan honorer itu diundangkan.

Saat ini, KemenPAN-RB mengebut untuk segera menuntaskan Rancangan PP Manajemen ASN, yang ditargetkan kelar akhir 2023.

Dalam rangka penyusunan Rancangan PP Manajemen ASN, MenPAN-RB Azwar Anas dan BKN meminta masukan Komisi II DPR RI, dalam forum Rapat Kerja yang digelar di Senayan, Senin (13/11).

Pada kesempatan tersebut, para wakil rakyat mengungkapkan sejumlah permasalahan yang harus segera diselesaikan, terutama soal validitas data jumlah honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Sementara, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia beberapa kali menegaskan mengenai pentingnya kepastian soal tata cara atau mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Selain itu, harus jelas juga kategorisasi honorer yang akan menjadi PPPK Penuh Waktu dan siapa yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time atau Paruh Waktu.

“UU ASN yang baru disambut gegap gempita para honorer, tetapi ternyata masih juga belum jelas. Jadi, harus segera ada kepastian,” ujar Doli Kurnia.

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News