Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu

Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

PPPK Part Time Bisa jadi PPPK Penuh Waktu

Pada kesempatan yang sama, Menteri Anas menjelaskan langkah-langkah atau tahapan penataan honorer.

Pertama, melalui rekrutmen PPPK yang memberikan porsi 80 persen untuk pelamar dari jalur honorer, seperti dilakukan pada seleksi 2023.

Jalur pelamar umum untuk memberikan kesempatan fresh graduate hanya dijatah 20 persen.

Kedua, melalui proses validasi dan verifikasi data 2,3 juta honorer yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Terhadap honorer atau non-ASN yang dinyatakan lolos validasi, maka dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu dan datanya dimasukkan ke dalam platform digital.

Ketiga, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK Paruh Waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu melalui pemeringkatan kinerja.

Mendengar paparan Menteri Anas, Ahmad Doli Kurnia langsung bertanya mengenai step kedua, yang berkaitan dengan honorer yang dialihkan menjadi PPPK Part Time.

“Step kedua itu, masih ada seleksi lagi atau tidak?” tanya Doli.

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News