Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu

Menteri Anas: Honorer jadi PPPK Part Time, Lantas Naik Status Penuh Waktu
MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan metode pengangkatan honorer jadi PPPK, pada raker dengan Komisi II DPR RI, Senin (13/11). Foto: Humas KemenPAN-RB

Menteri Anas memastikan tidak ada tes lagi bagi honorer yang lolos audit.

“Ya, tidak ada, jika datanya valid,” jawab Anas.

Belum puas, Doli meminta penegasan lagi. “Jadi, step dua tidak ada tes lagi?”

Anas menjawab,” Ya, jika valid datanya.”

PPPK Part Time juga Punya NIP

Sebelum sesi tanya jawab, di awal raker tersebut Azwar Anas sudah menjelaskan alternatif metode pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Anas menjelaskan bahwa tahapan pengangkatan tenaga honorer diawali dengan proses verifikasi dan validasi oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BKN.

Lebih lanjut dijelaskan, terhadap honorer yang lolos audit, maka langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu atau PPPK Part Time.

“Dalam hal pegawai non-ASN dimaksud lolos verifikasi dan validasi, maka status pegawai non-ASN dimaksud akan dialihkan menjadi PPPK yang akan bekerja secara paruh waktu,” kata Mas Anas.

MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK Part Time. Simak penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News