Menteri Anas: Kebijakan Penataan Honorer Terus Dilakukan sesuai Arahan Presiden Jokowi
Sebagaimana kesepakatan KemenPAN-RB, BKN, dan Komisi II DPR, terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN 2024 untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing yang penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan.
Kemudian, akan ditetapkan menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing.
Bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK paruh waktu, yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.
Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tak terjadi penambahan beban anggaran.
“Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri,” kata Menteri Anas. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Anas menegaskan bahwa kebijakan penataan honorer akan terus dilakukan sesuai arahan Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Inilah Kebijakan Terbaru terkait Guru PPPK, Tinggal Menunggu Surat Resmi
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono