Menteri Anas Memastikan Sebagian Honorer jadi PPPK Part Time
jpnn.com - MAKASSAR - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa status kepegawaian hanya tinggal dua jenis ASN, yakni PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun PPPK nantinya terdiri dari dua jenis, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK Part Time atau paruh waktu.
"Satu adalah PNS, yang kedua PPPK. Kalau tidak PNS dan PPPK, otomatis diberhentikan. Kemarin sudah kita putuskan di undang-undang ASN. Ketika dibahas bagi PPPK nanti ada dua status, PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu," kata Menteri Azwar Anas seusai kegiatan menyapa dan mengajar ASN di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (19/7).
Menteri Anas mengatakan hal tersebut saat ditanya mengenai status pegawai honorer di tingkat birokrasi pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah, apakah sudah dihapus permanen,
Menteri Anas menjelaskan, bagi daerah yang anggarannya belum siap, maka status honorer yang ada sekarang naik menjadi PPPK paruh waktu.
Bagi daerah yang sudah punya anggaran cukup, mereka bisa diseleksi untuk dinaikkan ke PPPK penuh waktu.
"Dengan demikian, dengan status yang beralih ini, mereka tidak di-PHK, tetapi kita sekarang sudah menutup, tidak boleh ada penerimaan dengan atas nama apapun, kecuali nanti atas seizin dan berbagai kebutuhan yang lain," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.
Pada kesempatan yang sama, dia kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk lebih efisiensi anggaran, utamanya pada biaya perjalanan dinas karena dinilai akan terus memberatkan keuangan negara dan daerah.
Menteri Azwar Anas kembali menyatakan bahwa Sebagian honorer akan diangkat jadi PPPK Part Time.
- Pejabat: Mendapatkan SK PPPK Merupakan Harapan Semua Honorer
- Belanja Pegawai Lebih 30%, Pemda Berani Buka Pendaftaran PPPK 2024
- Pendaftaran PPPK 2024: Seluruh Honorer K2 Dikumpulkan, Alhamdulillah
- Bakal Ada Regulasi Mekanisme Honorer jadi PPPK Paruh Waktu?
- 4.486 Honorer Database BKN 2022 Kena PHK, Bisa Daftar PPPK 2024?
- PAD Naik, Pemkab Situbondo Buka Rekrutmen CPNS & PPPK 2024