Menteri Anas Menyetujui Usulan Formasi CPNS dan PPPK Pemkab Aceh Besar

jpnn.com - BANDA ACEH - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, menyetujui usulan formasi CPNS dan PPPK untuk Pemkab Aceh Besar 2024.
"Alhamdulillah semua usulan kita untuk formasi penerimaan ASN tahun 2024 dikabulkan oleh Pak Menteri PAN-RB," kata Muhammad Iswanto dihubungi di Banda Aceh, Jumat (15/3).
Iswanto melalui surat nomor: Peg 800/84/2024 tanggal 29 Januari 2024 telah mengusulkan kepada menPAN-RB tentang jumlah formasi kebutuhan ASN baru di Aceh Besar 2024 sebanyak 1.100 orang, terdiri dari 100 formasi CPNS dan 1.000 PPPK.
"Usulan tersebut disetujui seluruhnya," tegas Iswanto.
Menurut Iswanto, usulan ini semata-mata mengacu kepada kebutuhan riil ASN baru di Aceh Besar guna mendukung kelancaran operasional birokrasi. "Serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Iswanto mengatakan persetujuan tersebut tertuang dalam surat Menteri PAN-RB nomor B/1006/M.SM.01.00/2024, tertanggal 13 Maret 2024.
"Surat tersebut menyetujui secara prinsip jumlah usulan kebutuhan ASN dari Pemkab Aceh Besar dan meminta Pemkab Aceh Besar menyusun secara lebih detail kebutuhan ASN sesuai dengan persetujuan prinsip yang telah diberikan," katanya.
Sebelumnya, untuk mendukung usulan penambahan formasi CPNS dan PPPK, pj bupati Aceh Besar juga mengirimkan Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Ketersediaan Anggaran.
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas menyetujui usulan formasi CPNS dan PPPK Pemkab Aceh Besar 2024. Ini perincian formasinya.
- Inilah Syarat Honorer Dialihkan menjadi Outsourcing, Segera Diurus ya
- Ada Pendataan Honorer Tidak Bisa Daftar PPPK 2024, tetapi Masih Dibutuhkan
- 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Terbaru soal Gaji Guru PNS & PPPK, Lulusan SMA Bisa dapat Gede, Waduh
- Surat Terbaru Kemendagri soal Gaji Bikin Guru PNS & PPPK Daerah Gembira
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tamatan SMA, Take Home Pay Bisa Rp4 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Bisa Tenang, PPPK Harus Siap Digerakkan Kapan Saja, tetapi Begitu Pensiun Tak Dapat Apa pun