Menteri Anas: Pemindahan ASN ke IKN Tunggu Keputusan Pemerintah Baru
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan informasi terbaru soal rencana pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menteri Anas mengatakan bahwa pemindahan ASN ke IKN, itu masih menunggu keputusan dari pemerintah yang baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
Dia menyebut berdasarkan arahan yang baru disebut bahwa pemerintah masih harus menuntaskan ekosistem IKN yang ada di Kaltim.
"Saat ini sebenarnya sudah ada 500 unit apartemen yang siap huni, tetapi kondisi infrastruktur jalanan masih berdebu, begitu juga sistem digital yang masih perlu dituntaskan," kata Menteri Anas di Jakarta, Rabu (2/10).
Menurut Anas, KemenPAN-RB telah menyiapkan rencana A, B, dan C, tetapi itu semua masih menunggu arahan dari presiden yang baru nanti.
Sembari itu, lanjut dia, persiapan terus dimatangkan, serta fasilitas perkantoran dan lain-lain yang sekarang progress-nya menggembirakan.
Namun terkait kapan waktu pemindahan ASN ke IKN, Menteri Anas menegaskan bahwa semuanya tergantung pemerintahan berikutnya.
Sebab, saat ini semuanya masih dalam proses transisi dari pemerintahan di bawah Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
"Ya kalau waktu, tentu itu keputusan ada pada pemerintahan yang baru untuk memutuskan, tetapi yang pasti kami sudah mempersiapkan sejumlah skenarionya," ujar bupati Banyuwangi periode 2016-2021 itu.
Menteri Anas menegaskan bahwa soal pemindahan ASN ke IKN menunggu keputusan pemerintahan baru di bawah Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
- Ini Fungsi Dewan Pertahanan Nasional yang Dibentuk Presiden Prabowo
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- Bonnie: Sensor Karya di Lukisan Yos Suprapto Bisa jadi Preseden Buruk Pemerintahan Prabowo
- Prabowo Bakal Berkantor dan Kerja di IKN pada 2028
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo