Menteri Anas Sebut BUP hingga Jenjang Karier PNS & PPPK Masuk RPP Manajemen ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan batas usia pensiun (BUP) dan jenjang karier PNS maupun PPPK masuk RPP Manajemen ASN.
Saat ini, pemerintah terus bergerak cepat menyusun kebijakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kali ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) membahas beberapa substansi peraturan turunan tersebut bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Arsip Nasional RI (ANRI).
Presiden Joko Widodo memberi arahan agar pemerintah menindaklanjuti UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
KemenPAN-RB bersama instansi terkait terus mengebut penyusunan rancangan peraturan pemerintahan (RPP) Manajemen ASN ini.
Beberapa substansi telah diselesaikan, antara lain terkait pengembangan kompetensi; pengelolaan kinerja; jenis dan kedudukan; perencanaan kebutuhan; pengadaan; digitalisasi; manajemen perubahan; evaluasi manajemen ASN; serta nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN.
Tentunya secara paralel juga membuka ruang dialog dengan para pakar dan stakeholder terkait.
"Kami rumuskan dan susun keseluruhan subtansi terkait Manajemen ASN agar bisa dilanjutkan dengan rapat Panitia AntarKementerian (PAK), sehingga RPP Manajemen ASN ini bisa selesai sesuai amanat UU 20/2023 tentang ASN," kata Menteri Anas, Jumat (16/2).
Menteri Anas sebut BUP hingga jenjang karier PNS & PPPK masuk RPP Manajemen ASN
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas