Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?

Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menyambut baik. Perlu ada skala prioritas pemerintah dalam penuntasan masalah honorer ini.

Jika semua honorer yang belum masuk pendataan mau diselesaikan,. maka prosesnya makin panjang, karena jumlah honorer akan makin membengkak.

"Pemerintah maunya yang jelas masuk data dahulu diselesaikan agar jumlah honorer berkurang banyak," ucapnya Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (19/1).

 Dia bisa memahami mengapa pemerintah membuat dua mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

Itu karena amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada tenggat waktu penyelesaiannya sampai 31 Desember 2024.

Apakah paruh waktu tidak bisa jadi penuh waktu? Bunda Nur mengatakan tentu bisa, karena MenPAN-RB Azwar Anas juga menjamin hal tersebut, apalagi jumlah ASN yang pensiun sampai 2027 itu banyak sekali.

Jadi, daerah juga ada anggaran buat mengangkat PPPK paruh waktu ini menjadi penuhi waktu. Sebab, tidak mungkin juga pemerintah mengangkat honorer baru.

"Kami mengapresiasi Pak MenPAN-RB yang dalam raker bersama Komisi II DPR RI menyatakan honorer yang masuk pendataan non-ASN BKN  tahun 2022 sudah masuk kotak aman dan akan menerima NIP ASN. Amanah presiden diselesaikan," tuturnya.

Menteri Anas sebut seluruh honorer terdata di BKN diangkat PPPK, yang tercecer bagaimana nasibnya?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News