Menteri Anas Sebut Seluruh Honorer Terdata di BKN Diangkat PPPK, Yang Tercecer Bagaimana?
Merespons hal tersebut Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia Nur Baitih menyambut baik. Perlu ada skala prioritas pemerintah dalam penuntasan masalah honorer ini.
Jika semua honorer yang belum masuk pendataan mau diselesaikan,. maka prosesnya makin panjang, karena jumlah honorer akan makin membengkak.
"Pemerintah maunya yang jelas masuk data dahulu diselesaikan agar jumlah honorer berkurang banyak," ucapnya Bunda Nur, sapaan akrabnya kepada JPNN.com, Jumat (19/1).
Dia bisa memahami mengapa pemerintah membuat dua mekanisme pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Itu karena amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, ada tenggat waktu penyelesaiannya sampai 31 Desember 2024.
Apakah paruh waktu tidak bisa jadi penuh waktu? Bunda Nur mengatakan tentu bisa, karena MenPAN-RB Azwar Anas juga menjamin hal tersebut, apalagi jumlah ASN yang pensiun sampai 2027 itu banyak sekali.
Jadi, daerah juga ada anggaran buat mengangkat PPPK paruh waktu ini menjadi penuhi waktu. Sebab, tidak mungkin juga pemerintah mengangkat honorer baru.
"Kami mengapresiasi Pak MenPAN-RB yang dalam raker bersama Komisi II DPR RI menyatakan honorer yang masuk pendataan non-ASN BKN tahun 2022 sudah masuk kotak aman dan akan menerima NIP ASN. Amanah presiden diselesaikan," tuturnya.
Menteri Anas sebut seluruh honorer terdata di BKN diangkat PPPK, yang tercecer bagaimana nasibnya?
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Bagi Honorer TMS Sudah Dibuka, Cukup Unggah 2 Dokumen
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses