Menteri Anas Sebut TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa TNI serta Polri bisa mengisi jabatan ASN.
Ketentuan tersebut diatur dalam RPP Manajemen ASN yang saat ini tengah digodok pemerintah.
Menteri Anas mengatakan jabatan aparatur sipil negara (ASN) hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial.
Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi (JPT) administrator, dan pengawas.
Untuk jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Menteri Anas menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya.
Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh menPAN-RB.
“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Menteri Anas menyampaikan TNI dan Polri bisa mengisi jabatan ASN. Hal ini diatur dalam RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru dari BKN soal PPPK Tahap 1, Tolong Jangan Diabaikan
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Info Terbaru KemenPAN-RB Soal RPP Manajemen ASN
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas