Menteri Anas Siap Membahas Revisi UU ASN, DPR Minta Surat Penghapusan Honorer Dicabut
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Anas siap membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.
Namun, kesiapan Menteri Anas itu sempat diragukan sejumlah anggota Komisi II DPR. Sebab, Azwar Anas dinilai tidak punya kewenangan untuk memutuskan siap membahasnya.
Selain itu, yang juga dikhawatirkan ialah ketika Menteri Anas menyatakan siap, tetapi Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak sepakat.
Menteri Anas pun langsung merespons setelah kesiapannya diragukan oleh sejumlah anggota komisi yang membidangi antara lain pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, serta aparatur negara dan reformasi birokrasi itu.
Menteri Anas dengan tegas menyatakan akan membahas revisi UU ASN tersebut.
"Saya siap membahas revisi UU ASN. Saya bicara mewakili pemerintah," kata Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Senin (10/4).
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus meminta Menteri Anas tidak hanya pencitraan.
Sebab, sampai saat ini belum ada kejelasan bagaimana penanganan nasib 2,3 juta honorer.
MenPAN-RB Azwar Anas siap membahas revisi UU ASN, DPR minta surat penghapusan honorer dicabut
- Belasan Ribu Honorer Gagal PPPK 2024 Tahap 1, Tak Bisa Daftar Lagi, Terus Piye?
- Inilah Pengakuan Guru Honorer Supriyani di Persidangan, Mencabut Rumput
- Kabar Terbaru Kasus Honorer Putus Kontrak Lulus Seleksi Administrasi PPPK 2024
- 5 Berita Terpopuler: Ketum Honorer Minta Kebijakan 11.631 Pelamar PPPK yang Tertinggal, MenPAN-RB Beri Penegasan
- Jokowi Terima Manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua dari TASPEN
- 11.631 Pelamar PPPK 2024 Tahap 1 Dipastikan Tertinggal, Ketum Honorer Minta Kebijakan Pusat