Menteri Anas Singgung Lagi PPPK Part Time, 20% Jatah Guru Swasta
"Saya sudah sampaikan di berbagai kesempatan rapat, eks tenaga honorer kategori (THK) II wajib diselesaikan tahun ini," kata Menteri Anas.
Menteri Anas mengatakan, bagi kabupaten/kota yang memiliki anggaran, tes dilaksanakan untuk pengisian PPPK penuh waktu.
Sedangkan bagi daerah yang belum memiliki anggaran, para honorer atau non-ASN akan menjadi PPPK paruh waktu atau PPPK Part Time.
"Artinya tidak ada pemberhentian, tidak ada penurunan pendapatan dengan catatan mereka sudah terdata pada data base Badan Kepegawaian Negara (BKN)," kata Anas.
Tahun ini pemerintah juga menyediakan formasi CPNS bagi lulusan baru atau fresha graduate.
Untuk formasi ini, kata dia, pemerintah kabupaten/kota ada yang merespons dengan mengusulkan banyak SDM. Namun, ada juga yang tidak.
Namun, dianjurkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk merespons kebijakan ini. Karena kata Anas, melalui formasi inilah menjadi kesempatan untuk merekrut auditor dan talenta digital.
"Karena tanpa digitalisasi, ke depan untuk pelayanan publik pasti akan membutuhkan SDM terus, sebaliknya dengan digitalisasi, SDM yang diperlukan sedikit, tetapi pelayanan yang diberikan lebih cepat," terang Menteri Azwar Anas. (sam/antara/jpnn)
Sempat tenggelam, wacana PPPK Part Time atau Paruh Waktu disinggung lagi oleh Menteri Anas. Silakan disimak.
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- Peserta Kode TMS Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK 2024 Tahap 2, Jangan Mengeyel!
- Honorer Lulus PPPK 2024 Diminta Urus Berkas NIP, yang Gagal Disuruh Ngapain?
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bersikap, Nasib Honorer Tanpa Kode L Terungkap di seleksi PPPK, Cermati Penjelasannya
- Honorer Tanpa Kode L dan 4 Pertanyaan soal PPPK Paruh Waktu, Misteri Bukan Hanya Gaji
- Peserta TMS Kelulusan PPPK Tahap 1 Bisa Ikut Seleksi Kedua? Cermati Penjelasan BKN
- Honorer K2 Nilai 250 & Non-ASN Database BKN 500, Siapa Lulus PPPK 2024?