Menteri Anas Tegaskan tidak Ada Penghapusan Tenaga Honorer

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas kembali memastikan tidak akan ada penghapusan 2,3 juta tenaga honorer, yang sebelumnya diisukan dilakukan pada November 2023.
Menteri Anas khawatir apabila terjadi penghapusan honorer maka berdampak pada setiap aspek pelayanan, termasuk tingginya angka pengangguran. Dia menyebut banyak pegawai honorer yang melayani sektor-sektor vital pelayanan publik.
"Yang penting, nanti di November ini tidak akan ada PHK massal untuk 2,3 juta (honorer) ini. Karena kalau 2,3 juta ini ada pemberhentian seperti PP yang tadi, maka ini akan berdampak pada pelayanan publik dan lain-lain," ujar Menteri Anas di Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/9).
Kendati demikian, pemerintah tidak boleh mengangkat atau merekrut tenaga honorer baru.
Menteri Anas pun telah berkirim surat kepada kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, untuk tetap mengalokasikan anggaran bagi tenaga honorer untuk 2024.
"Nah, formatnya seperti apa, finalnya kami bahas RUU ASN bulan depan sudah bisa kami sahkan," ungkap mantan bupati Banyuwangi, itu.
Nantinya, di RUU tersebut pengangkatan ASN tidak hanya setahun atau dua tahun sekali, tetapi bisa kapan saja untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan, seperti karena pensiun. "Jadi, dengan demikian tak seperti selama ini, bila kosong, diisi honorer," katanya.
Dia bercerita selama ini banyak rekrutmen pegawai honorer yang berkualitas maupun tidak.
Menteri Anas menegaskan bahwa tidak ada penghapusan honorer. Dia menyebut RUU ASN segera disahkan.
- Sudah Banyak Honorer Lulus PPPK 2024 Dilantik Sebelum Lebaran, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Honorer R2/R3, Peserta PPPK 2024 Tahap 2 Tidak Bisa Dituntaskan Tahun Ini, Nah
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- 5 Berita Terpopuler: Waspada, Seluruh Honorer, PNS, dan PPPK Wajib Tahu SE MenPANRB Terbaru, Ini Alasannya
- Terbit SE Terbaru MenPANRB, Seluruh PNS, PPPK, dan Honorer Perlu Tahu