Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan honorer di seluruh Indonesia akan tetap bekerja di instansi masing-masing.
Tidak akan ada pemberhentian hubungan kerja (PHK), apalagi dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) pada Selasa, 3 Oktober 2023.
"Sesuai perintah Presiden Joko Widodo tidak boleh ada PHK massal honorer. Semua tetap dipekerjakan dengan tanpa mengurangi pendapatannya," kata MenPAN-RB Azwar Anas seusai pengesahan RUU ASN di Gedung Senayan, Selasa (3/10).
Dia menegaskan penyelesaian honorer ini sudah tertuang dalam UU ASN baru, di mana solusinya melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK ini, lanjutnya, dibedakan dengan sistem PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Nantinya mana saja kriteria yang dimasukkan ke PPPK paruh waktu dan penuh waktu akan diatur lebih rigid dalam peraturan pemerintah (PP).
"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," ucapnya.
Mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK yang masih jadi polemik pusat dengan daerah, eks bupati Banyuwangi dua periode ini menambahkan nantinya tidak akan jadi penghalang lagi.
Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas