Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
Selasa, 03 Oktober 2023 – 19:43 WIB
Sebab, dengan disahkannya RUU ASN hari ini menunjukkan bahwa pusat dan daerah sudah menemukan solusi terkait anggaran ini.
Nah, soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Dia menambahkan untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS.
Ketentuannya yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK.
"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK ya, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)
Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Guru Honorer Supriyani, Ada Kejutan, Pokoknya Bahagia
- Apa Kabar PPPK Paruh Waktu? Pejabat: Masih Pertanyaan Besar
- Heboh Gaji Guru Naik, Istana Membeberkan Data, 2025 Honorer Langsung Rp2 Juta
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Non-Database Bikin Kaget BKN, Lulus PPPK Langsung Dibuatkan Buku Tabungan
- Diduga Mencabuli Anak Didik, Oknum Pegawai Honorer Ditangkap Polres Nagan Raya
- Berapa Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2? Honorer Non-database BKN Jangan Kaget