Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN

Menteri Anas Tegaskan Tidak Ada PHK, Honorer Diangkat PPPK, Begini Mekanisme Sesuai RUU ASN
MenPAN RB Abdullah Azwar Anas. Foto: Dokumentasi Humas KemenPAN-RB

Sebab, dengan disahkannya RUU ASN hari ini menunjukkan bahwa pusat dan daerah sudah menemukan solusi terkait anggaran ini.

Nah, soal anggaran ini juga diatur dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.

Dia menambahkan untuk honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya diangkat PPPK, tetapi juga PNS. 

Ketentuannya yang diangkat PNS harus usianya di bawah 35 tahun. Bagi yang usianya di atas 35 tahun diangkat PPPK.

"Prinsipnya, honorer punya peluang menjadi ASN PNS maupun PPPK ya, asalkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," pungkasnya. (esy/jpnn)

Menteri Anas tegaskan tidak ada PHK, honorer diangkat PPPK, begini mekanismenya sesuai RUU ASN 


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News