Menteri Anas Tegaskan UU ASN Mengakomodasi Kebutuhan Guru dan Nakes di Wilayah 3T
Rabu, 15 November 2023 – 07:10 WIB

Tangkapan layar - Menpan RB Abdullah Azwar Anas saat memberikan sambutan dalam Germas Award 2023 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-Kemenko PMK)
Di samping itu, kata dia, dalam UU ASN banyak sanksi yang dapat diberikan bagi ASN yang tidak bekerja. Mulai dari akan dilakukan mutasi sampai diberhentikan sebagai ASN.
Sebelumnya, kata Abdullah, pemberian sanksi bagi ASN yang tidak bekerja, prosesnya panjang. Kini, UU ASN telah mengatur pemberian sanksi agar prosesnya cepat.
"Ya macam-macam sanksinya, di Undang-Undang yang baru ini ada proses yang lebih pendek untuk memberikan sanksi sampai pemberhentian kepada ASN yang jelas-jelas melanggar dan tidak berkinerja," kata dia. (antara/jpnn)
Menteri Anas memastikan UU ASN mengakomodasi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Siapkan 20 Ribu Rumah Siap Huni untuk Guru, Mendikdasmen: Ada Subsidinya
- Flip Salurkan Bantuan Rp 100 Juta untuk Guru Mengaji di Pelosok Indonesia
- Begini Kebiadaban OPM terhadap Guru Honorer dan Nakes di Yahukimo
- Bupati Yahukimo Tegaskan Guru & Nakes di Anggruk bukan Anggota TNI-Polri
- Polri-TNI Evakuasi Para Guru & Tenaga Kesehatan yang Diserang KKB di Yahukimo
- 20 Ribu Guru di Sejumlah Daerah Ini Segera Menerima Kunci Rumah Subsidi