Menteri Anas Ungkap 5 Pokok di PP Manajemen ASN, Seluruh Honorer Harus Tahu
Menteri Anas juga menjelaskan tentang jabatan dalam instansi sipil yang bisa diduduki oleh anggota TNI dan Polri, juga sebaliknya. Jabatan ASN di instansi pusat yang dapat diisi oleh anggota TNI dan Polri ditetapkan oleh Menteri PANRB.
“Penugasan prajurit TNI dan anggota Polri dalam jabatan ASN didasarkan pada permintaan instansi dan tetap dilakukan seleksi,” tegas Menteri Anas.
Prajurit TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tunduk pada ketentuan pengelolaan kinerka pegawai pada instansi pemerintah.
“Pengisian jabatan ASN oleh prajurit TNI dan anggota Polri paling lama dua tahun,” ungkap Menteri Anas.
Ketiga, digitalisasi manajemen ASN. RPP ini akan mendorong perubahan pola pikir dan penerapan platform digital bagi ASN.
Platform manajemen ASN ini berlaku secara nasional dan digunakan oleh seluruh instansi. Digitalisasi ini mendorong integrasi dan interoperabilitas layanan manajemen berbasis teknologi digital.
Keempat, pengelolaan kinerja ASN. Evaluasi kinerja pegawai dilaksanakan mengacu pada capaian organisasi.
Menteri Anas menjelaskan, pengelolaan kinerja menekankan pada dialog kinerja pimpinan dengan pegawai, serta sebagai dasar pengembangan karier dan pemberian penghargaan.
Berikut ini 5 hal pokok di Rancangan PP Manajemen ASN yang harus diketahui seluruh honorer yang ingin segera diangkat jadi PPPK.
- Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
- Catat ya, PPPK Bukan Sekadar Pengganti Baju Honorer
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia