Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya
Rabu, 17 Januari 2024 – 15:43 WIB
Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:
1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.
2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.
3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.
Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB. (esy/jpnn)
Menteri Anas mengungkapkan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Pemprov Jateng Telah Mengangkat 8.909 Guru Tidak Tetap jadi PPPK
- Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk Dikembalikan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian