Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya

Menteri Anas Ungkap Kriteria Honorer jadi PPPK Part Time, Jangan Kaget ya
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai Rapat Paripurna DPR pengesahan RUU ASN menjadi UU ASN 2023, Selasa (3/10). Honorer berpeluang jadi PPPK 2024. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia membeberkan konsep mekanisme seleksi PPPK 2024 sebagai berikut:

1. Pemerintah memberikan formasi khusus bagi honorer untuk jalur PPPK.

2. Honorer yang melamar dan memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK penuh waktu atau full time.

3. Honorer yang melamar, tetapi tidak memenuhi lowongan formasi diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

4. Honorer yang diangkat PPPK penuh waktu maupun paruh waktu harus memenuh syarat administrasi dan sesuai kinerjanya.

Untuk pengaturan PPPK penuh waktu dan paruh waktu ini, Menteri Anas mengatakan akan dibuat kebijakan mekanisme seleksi khusus dengan PermenPAN-RB. (esy/jpnn)

Menteri Anas mengungkapkan kriteria honorer yang akan diangkat jadi PPPK Part Time atau PPPK Paruh Waktu.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News