Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman

Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Foto Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) baru salah satunya mengatur penyelesaian masalah honorer.

Salah satunya tentang status satpol PP non-PNS yang akan diselesaikan dalam dua cara. 

"Honorer satpol PP atau satpol PP non-PNS bisa diangkat PNS maupun PPPK," kata MenPAN-RB Azwar Anas saat ditemui JPNN.com seusai RUU ASN disahkan di rapat paripurna DPR RI pada 3 Oktober 2023.

Dia memaparkan honorer satpol PP yang berusia di bawah 35 tahun akan diangkat menjadi PNS. 

Satpol PP yang usianya di atas 35 tahun diangkat menjadi PPPK. Mekanisme pengangkatan honorer satpol PP ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati langsung merespons Menteri Anas. Dia mengapresiasi kebijakan tersebut dan berharap apa yang disampaikan Menteri Anas benar-benar tertuang dalam PP.

"Sejatinya kami ingin diangkat ASN PNS, tetapi itu bukan harga mati," kata Raspati.

Kalau memang pemerintah mengarahkan ke PPPK, tambah Andreas, pengurus IPBN, mereka akan menerima. Dengan catatan harus PPPK penuh waktu, bukan paruh waktu.

Menteri Anas mengungkapkan status Satpol PP di UU ASN baru, honorer muda & tua sama-sama aman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News