Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman

Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Foto Humas KemenPAN-RB

Alasannya, Satpol PP itu mengamankan Perda dan menjadi garda terdepan. 

"PNS bukan harga mati buat kami, tetapi kalau PPPK harus penuh waktu," tegas Raspati.

Dia pun mendesak pemerintah segera menerbitkan aturan teknisnya berupa PP yang mengakomodasi seluruh honorer khususnya tenaga Satpol PP non-PNS menjadi ASN.

Dia meminta isi PP dari turunan UU ASN baru tersebut yang menjadi prioritas untuk menjadi ASN sebagai berikut:

1. Seluruh yang sudah masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN)

2. Memperhatikan usianya jangan sampai yg lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN

3. Masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya

"Kami berharap penyelesaiannya diangkat menjadi PNS, tetapi jika pemerintah mengeluarkan formula menjadi PPPK hal yang dipikirkan itu jabatan PPPK apa untuk para Satpol PP Non-PNS," terangnya.

Menteri Anas mengungkapkan status Satpol PP di UU ASN baru, honorer muda & tua sama-sama aman

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News