Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman

Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru, Honorer Muda & Tua Aman
MenPAN-RB Azwar Anas bersama honorer seusai RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Foto Humas KemenPAN-RB

Kalau sampai diarahkan menjadi PPPK paruh waktu, ujarnya, khawatir bisa menjadi masalah, karena berpengaruh pada penghasilan. Sebelumnya mendapatkan full karena paruh waktu penghasilannya jadi separuh.

"Selain itu, akan jadi masalah baru untuk kami, maka wajib menetapkan jabatan PPPK apa untuk satpol PP Non-PNS," ucapnya.

Raspati meminta pemerintah memperhatikan aspirasi satpol PP Non-PNS yang kemampuan fiskalnya (APBD) tidak kuat. Bagaimana solusinya, apakah perlu penambahan DAU atau bagaimana. 

"Jangan sampai solusi ini malah bukan menjadi solusi bagi sebagian lainnya," ucapnya.

Setelah disahkannya RUU ASN berikut aturan teknis di bawahnya, Raspati berharap bisa menjadi solusi untuk semua honorer dan anggota satpol PP Non-PNS khususnya agar kehidupan lebih baik, sejahtera, bisa berkarier. 

Juga lebih bersemangat dalam melaksanakan tugas sehingga membawa dampak kemajuan yang signifikan bagi pemerintah khususnya di daerah masing-masing. (esy/jpnn)

Menteri Anas mengungkapkan status Satpol PP di UU ASN baru, honorer muda & tua sama-sama aman


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News